Kualitas sebuah perkawinan sangat di tentukan oleh kesiapan dan kematangan ke dua pasangan nikah dalam menyongsong kehidupan berumah tangga. Banyak sekali harapan untuk kelanggengan suatu pernikahan, maka untuk memenuhi harapan membentuk keluarga bahagia dan amanah dapat tewujud, diperlukan perkenalan terlebih dahulu tentang kehidupan baru yang akan dialaminya nanti melalui kursus pra nikah.
Kursus pra nikah menjadi sangat penting dan vital sebagai bekal bagi remaja usia nikah dan kedua calon pasangan untuk memahami secara substansial tentang seluk beluk kehidupan berumah tangga.
( Pemberian Materi SUSCATIN oleh Kepala KUA Kintamani )
Kursus pra nikah lingkup dan waktunya lebih luas dengan memberi peluang kepada seluruh remaja dan pemuda usia nikah untuk melakukan kursus tanpa di batasi oleh waktu sepuluh hari setelah pendaftaran di Kantor Urusan Agama Kecamatan sehingga para peserta kursus pra nikah kapanpun mereka bisa melakukan sampai saatnya mendaftar di Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Penyelenggaraan kursus pranikah sebagaimana yang diatur dalam peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Nomor DJ.Il/542 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2013 dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Tujuan Umum : Mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahman dan amanah melalui pemberian pembekalan pengetahuan peningkatan pemahaman dan keterampilan tentang kehidupan rumah tangga dan keluarga
b. Tujuan Khusus :
Untuk menyamakan persepsi badan] lembaga penyelengara tentang substansi dan mekanisme penyelengara khusus pranikah bagi remaja usia nikah dan calon pengantin
- Terwujudnya pedoman penyelenggaraan kursus pranikah bagi remaja usia nikah dan calon pengantin
c. Pengertian keluarga Sakinah Keluarga yang di bina atas perkawinan yang sah didasari lbadah mampu memenuhi kebutuhan spiritual dan material secara layak dan seimbang, diliputi suasana kasih sayang antara anggota keluarga dan lingkunganya dengan selaras, serasi serta mampu mengamalkan, menghayati nilai nilai keimanan, ketakwaan dan akhlak muliadalamkehidupanseharl-hari.
alur pelayanan nikah
d. Materi dan Metode pembelajaran kursus pra nikah.
Materi kursus pra nikah terdiri dari kelompok dasar, kelompok inti dan kelompok penunjang. Materi di berikan dengan metode ceramah. diskusi, tanya jawab. study kasus (simulasi) dan penugasan. yang
sekurang kurangnya diberikan waktu 16 (enam belas)jam pelajaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar