Minggu, 17 Februari 2019

KURSUS SUSCATIN


Kualitas sebuah perkawinan sangat di tentukan oleh kesiapan dan kematangan ke dua pasangan nikah dalam menyongsong kehidupan berumah tangga. Banyak sekali harapan untuk kelanggengan suatu pernikahan, maka untuk memenuhi harapan membentuk keluarga bahagia dan amanah dapat tewujud, diperlukan perkenalan terlebih dahulu tentang kehidupan baru yang akan dialaminya nanti melalui kursus pra nikah. 


Kursus pra nikah menjadi sangat penting dan vital sebagai bekal bagi remaja usia nikah dan kedua calon pasangan untuk memahami secara substansial tentang seluk beluk kehidupan berumah tangga. 
( Pemberian Materi SUSCATIN oleh Kepala KUA Kintamani )

Kursus pra nikah lingkup dan waktunya lebih luas dengan memberi peluang kepada seluruh remaja dan pemuda usia nikah untuk melakukan kursus tanpa di batasi oleh waktu sepuluh hari setelah pendaftaran di Kantor Urusan Agama Kecamatan sehingga para peserta kursus pra nikah kapanpun mereka bisa melakukan sampai saatnya mendaftar di Kantor Urusan Agama Kecamatan. 

Penyelenggaraan kursus pranikah sebagaimana yang diatur dalam peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Nomor DJ.Il/542 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2013 dapat dijelaskan sebagai berikut: 



a. Tujuan Umum : Mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahman dan amanah melalui pemberian pembekalan pengetahuan peningkatan pemahaman dan keterampilan tentang kehidupan rumah tangga dan keluarga 

b. Tujuan Khusus : 

Untuk menyamakan persepsi badan] lembaga penyelengara tentang substansi dan mekanisme penyelengara khusus pranikah bagi remaja usia nikah dan calon pengantin 

- Terwujudnya pedoman penyelenggaraan kursus pranikah bagi remaja usia nikah dan calon pengantin 

c. Pengertian keluarga Sakinah Keluarga yang di bina atas perkawinan yang sah didasari lbadah mampu memenuhi kebutuhan spiritual dan material secara layak dan seimbang, diliputi suasana kasih sayang antara anggota keluarga dan lingkunganya dengan selaras, serasi serta mampu mengamalkan, menghayati nilai nilai keimanan, ketakwaan dan akhlak muliadalamkehidupanseharl-hari.
alur pelayanan nikah

d. Materi dan Metode pembelajaran kursus pra nikah. 

Materi kursus pra nikah terdiri dari kelompok dasar, kelompok inti dan kelompok penunjang. Materi di berikan dengan metode ceramah. diskusi, tanya jawab. study kasus (simulasi) dan penugasan. yang 

sekurang kurangnya diberikan waktu 16 (enam belas)jam pelajaran. 

Rabu, 13 Februari 2019

SEKILAS TENTANG JENIS HARTA BENDA WAKAF

Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang sarta mempunyai nilai ekonomis menurut syariah yang di Wakaf kan oleh Wakif terdiri dari :

A. Benda tidak Bergerak meliputi : 

- Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan par undang undangan sudah maupun yang belum terdaftar .

- Bangunan atau bagian bangunan yang terditi tanah Wakaf '
- Tanaman dan benda Iain yang berkaitan dengan tanah
- Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan per undang undangan
- Benda tidak bergerak lainnya yang sesuai dengan ketentuan prinsip syariah dan peraturan per         undang undangan

B. Bergerak selain uang 

Benda bergerak selain uang karena peraturan per undang undangan yang dapat di Wakaf kan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagai berikut :

- Surat berharga berupa: Saham, Surat Utang Negara (SUN). Obligasi dan /atau surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang.

- Hak atas kekayaan intelektual berupa : Hak Cipta, Hak Merk. Hak Patent, Hak Design industri, Hak Rahasia Dagang, Hak Sirkuit Terpadu. Hak Parlindungan Varietas Tanaman dan/atau hak lainnya.

- Hak atas banda berharga lainnya berupa : Hak Sewa, Hak Pakai dan Hak Atas Paka Hasil atas benda bergerak atau perikatan. tuntutan atas jumlah uang yang dapat ditagih atas benda bergerak.

c. Benda Bergerak berupa Uang.

Wakaf uang yang dapat diwakafkan adalah mata uang rupiah dalam hal uang yang akan di Wakaf kan masih dalam mata uang asing maka harus dikonversikan terlebih dahulu ka mata uang rupiah.

Wakif yang akan mewakafkan uangnya diwajibkan untuk :

 - Hadir di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) untuk menyatakan kehendak Wakif akan me Wakaf kan uangnya. Apabila Wakif tidak dapat hadir maka dapat menunjuk Wakif atau kuasanya. Menjelaskan asal usul uang yang akan di Wakaf kan Manyetorkan sejumlah uang ke LKS PWU

Mengisi formulir pernyataan kehendak Wakil yang berfungsi sebagai AIW atau Wakil dapat menyatakan ikrar Wakif benda bergerak berupa uang kepada Nazhir dihadapan PPAIW dan selanjutnya Nazhir menyerahkan AIW tersebut kepada LKS PWU. Wakaf benda bergerak berupa uang dapat dilakukan pada LKS - PWU yang ditunjuk oleh Manteri yaitu :

A. Bank Muamalat.
B. Bank Syariah Mandiri.
C. Bank BNl Syariah.
D. Bank Mega Syariah.
E. Bank DKI Syariah.
F. Bank BTN Syariah.
G. Bank Syarlah Bukopin.
H. Bank Jogja Syariah.
I. BPD Jateng Syariah.
J. BPD Kepri Syariah.
K. BPD Jatim Syariah.
L. BPD Sumut Syariah.

LKS PWU dalam melaksankan tugasnya untuk menerima Wakaf uang berkewajiban untuk :

a. Mengumumkan kepada publik atas keberadaannya sebagal LKS penerima Wakaf uang;
b. Menyediakan blangko Sertifikat Wakaf Uang;
c. Menerima secara tunai Wakaf uang dari Wakif atas nama Nazhir.
d.  Menempatkan uang Wakaf dalam rekening titipan (Wadi'ah) atas Nazhir yang ditunjuk Waklf;
e. Menerima persyaratan kehendak Wakif yang dituangkan secara tertulis dalam persyaratan kehendak Waktu
f. Menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang serta menyerahkan sertifikat tersebut kepada Wakif dan menyerahkan tembusan sertifikat kepada Nazhir yang ditunjuk oleh Waklt:
g. Mendaftarkan Wakaf uang kepada Menteri Agama atas nama Nazhlr.

Menteri dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada LKS PWU yang tidak menjalankan kewajibannya. Peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 (tiga) kali untuk 3 (tiga) kali kejadian berbeda…

Apabila LKS PWU telah dapat peringatan tertulis 3 (tiga) kali dan melalaikan kewajibannya maka Menteri akan melakukan penghentian sementara atau pencabutan izin LKS PWU setelah mendengar pembelaan dari LKS PWU dlmaksud danlatau rekomendasi dari instansi terkait.

Minggu, 10 Februari 2019

PROFIL KUA KINTAMANI

KATA PENGANTAR


بسم الله الرحمن الرحيم 
Puji Syukur kami panjatkan ke hadapan Allah yang maha Esa karena berkat rahmat DAN Maunahnya - Nya profil KUA Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli  ini dapat kami selesaikan. Shalawat dan salam semoga tetap terlimpah curahkan kepada junjungan Nabi kita Muhammad SAW.
Selanjutnya kami berusaha menyusun Profil KUA Kecamatan Kintamani ini semaksimal mungkin Namun mengingat terbatasnya waktu yang tersedia demikian pula terbatasnya pengetahuan dan pengalaman kami maka Profil yang kami sajikan tentu jauh dari harapan.
Untuk itu kritik , saran, petunjuk dan bimbingan dari yang berkompeten dalam hal ini, sangat kami harapkan untuk kami gunakan sebagai pedoman dalam penysusunan profil di masa yang akan datang.
Perlu dimaklumi bahwa profil KUA Kecamatan Kintamani ini hanya merupakan salah satu Gambaran kecil bagi KUA Kintamani dalam upaya memberikan suatu gambaran umum tentang keadaan KUA Kintamani, khususnya yang terkait dengan data – data KUA Kintamani yang diperlukan.
Demikian pula melalui kesempatan yang baik ini kepada yang telah membantu dalam penyusunan profil ini utamanya kepada rekan – rekan Penyuluh Non PNS tak lupa kami sampaikan terima kasih yang sebesar – besarnya .
Akhirnya atas segala perhatiannya  sekali lagi kami ucapkan terima kasih dengan harapan semoga Profil KUA ini ada manfaatnya terutama bagi yang bergerak dibidang pendidikan,dakwah Islam dan lainnya.Amin.

BAB I 
Pendahuluan

A. Latar Belakang
Kantor Urusan Agama (disingkat: KUA) adalah kantor yang melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian Agama Indonesia di kabupaten dan kotamadya di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan.
Dalam melaksanakan tugasnya, maka Kantor Urusan berfungsi sebagai:
Penyelenggara statistik dan dokumentasi.
Penyelenggara surat menyurat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Pelaksana pencatatan pernikahan, rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B. TUJUAN.

Adapun tujuan penyusunan profil KUA Kintamani ini adalah :
- Memberikan gambaran umum keberadaan KUA Kintamani kepada pihak yang memerlukan.

- Memberikan informasi dan sajian data yang lengkap dan akurat kepada Masyarakat,dan Kantor Departemen Agama dari tingkat kabupaten, propinsi dan pusat untuk kepentingan pengelolaan, supervisi, pelaporan, perencanaan dan evaluasi

C. MANFAAAT DAN FUNGSI

Dengan tersusunnya profil KUA Kintamani ini akan sangat bermanfaat bagi :
KUA Kintamani sebagai arsip data yang akurat dari tahun ke tahun.
- Kepala KUA  sebagai bahan evaluasi dan motivasi untuk peningkatan kinerja dalam upaya      peningkatan mutu pelayanan pada Masyarakat.
- Kepala Kemenag Kabupaten Bangli, sebagai bahan evaluasi untuk pembinaan selanjutnya dalam upaya peningkatan kinerja KUA dan peningkatan mutu Pelayanan.

- Disamping itu pula dengan tersusunnya profil KUA KIntamani ini akan sangat jelas berfungsi memberikan gambaran utuh keadaan KUA KIntamani setiap tahun yang dapat digunakan oleh Kepala KUA maupun Penyuluh Non PNS dan Masyarakat untuk acuan dan tolak ukur serta bahan perbandingan untuk meningkatkan mutu Pelayanan kepada Masyarakat.

BAB II
ANALISA SITUASI
A.    GAMBARAN UMUM

I.SEJARAH
KUA Kecamatan Kintamani adalah salah satu dari dua KUA yang ada di Kabupaten Bangli, bahkan KUA kintamani adalah KUA pertama yang ada di Kabupaten Bangli, Berdiri sejak tahun 1980 KUA Kintamani adalah KUA pertama yang melayani pencatatan Pernikahan di wilayah Kabupaten Bangli, Sebelum berdirinya KUA Kintamani Masyarakat Bangli Kintamani dan sekitarnya diwilayah Bangli mencatatkan akta pernikahannya ke Kabupaten terdekat seperti Kabupaten Klungkung dan Gianyar, Pegawai  pertama yang menjadi Kepala KUA di Kintamani adalah almarhum Bapak Sugeng Pribadi yang bertugas mulai tahun 1980 sampai dengan 1985 dan pasangan pertama yang tercatat akta pernikahannya di KUA Kintamani adalah pasangan Drg. Achmad Husni bin Husein Wondoamiseno dari Banyuwangi dengan pasangannya Husnul Chotimah binti Moh. Husain Ismail dari Bangli   yang menikah pada tanggal 23 Oktober 1980. dengan mas kawin satu sajadah , satu ,al qur'an dan cincin permata dibayar Tunai
Keberadaan KUA Kintamani adalah sesuatu yang sangat diharapkan oleh Masyarakat sekitar untuk memudahkan pencatatan Pernikahan Warga di Kintamani yang semakin tahun jumlah penduduknya semakin meningkat seiring dengan perkembangan jaman .
sejak berdirinya tahun 1980 ( tanggal belum diketahui ) KUA Kintamani sudah beberapa kali terjadi pergantian Kepala KUA , setelah  Bapak SUGENG PRIBADI  tidak bertugas lagi di Kintamani Kepala KUA Kintamani digantikan oleh Bapak ABDURRAHMAN AHMAD dari tahun 1985 s/d 1989 kemudian digantikan oleh Bapak H. ACHSAN, A.MA dari tahun 1989 s/d 1998, selanjutnya diganti oleh Bapak Drs. SYAMSUL HAKIM sejak 1998 s/d 2003, selanjutnya diganti oleh Bapak MA'RIF, S.Ag dari 2003 s/d 2007 selanjutnya diganti oleh Bapak RUDIYANTO, S.PdI dari tahun 2007 s/d 2012 dan selanjutnya digantikan oleh Bapak HADI POERWANTO dari tahun 2012 sampai saat ini.

II.    LETAK GEOGRAFIS
KUA Kintamani berlokasi di Desa Kintamani Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli. KUA  ini dibangun pada tahun 1980.Dengan batas wilayah sebelah Selatan SMP 1 Kintamani  sebelah barat Puskesmas 1 Kintamani Sebelah timur jalan raya Kintamani.
Secara fisik wilayah kerja KUA Kintamani merupakan daerah pegunungan atau dataran tinggi , hal ini berpengaruh terhadap keadaan iklim di wilayah ini. Begitu pula dengan curah hujan yang relatif tinggi terutama terjadi bulan – bulan Januari, Pebruari dan Desember. Dengan keadaan geografis yang merupakan daerah pegunungan yang sebagian besar wilayahnya  merupakan daerah beriklim tropis

III.   WILAYAH KERJA 

KUA Kintamani Mewilayahi semua desa yang ada diwilayah kecamatan Kintamani, yang terdapat umat Islam di Wilayah tersebut , pelayanan meliputi Pencatatan Pernikahan, Konsultasi keluarga , Bimbingan Haji, dan Pembinaan Majelis taklim



BAB III
I. VISI 

TERWUJUDNYA MASYARAK KINTAMANI YANG TAAT BERAGAMA,CERDAS SEJAHTERA DAN RUKUN

II.  MISI

1.    Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Administrasi Nikah dan Rujuk
2.    Meningkatkan Kualitas bimbingan , Pemahaman dan Pengamalan Agama.
3.    Mengoptimalkan Peran dan Fungsi lembaga Keagamaan         
4.    Meningkatkan Kualitas Kerukunan Umat beragama
5.    Meningkatkan Kualitas Pelayanan Haji, pengembangan Zakat dan Wakaf

III. MOTTO

KERJA DENGAN INTEGRITAS, AMANAH DAN IKHLAS

IV. lain Lain


Kode Etik Pegawai 


Biaya Pencatatan Nikah - Rujuk


Maklumat Pelayanan 

V. Penutup

Disadari atau tidak bahwa saat ini dan di masa yang akan datang peranan KUA sangat penting dan kiprahnya menjadi tuntutan  seluruh lapisan masyarakat. Untuk itu perlu dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak dalam menangani hal – hal yang masih belum terealisasikan
Diharapkan profil ini dapat memberi gambaran tentang keadaan KUA Kintamani secara umum. Selanjutnya saran dan kritik yang membangun tetap kami harapkan dari berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas Pelayanan di KUA Kintamani.

FOTO FOTO
Sugeng Pribadi  1980-1985

alm Abdurrahman Ahmad 1985-1989

H. Achsan, A.Ma 1989-1998

Drs Syamsul Hakim 1998-2003

Ma'arif S.Ag 2003-2007

Rudi Yanto, S.PdI 2007-2012


Hadi Purwanto. S.Ag 2012 sampai saat ini















Rabu, 06 Februari 2019

CONTOH SURAT YANG DI BAWA DARI KUA UNTUK CALON MEMPELAI

Menikah adalah dambaan dan harapan besar bagi setiap insan , dan sudah merupakan fitrah bagi manusia untuk suka dengan lawan jenisnya, sebagaimana telah difirmankan dalam al quran


وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya :

“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (Q.S. Ar-Rum : 21)

 Pada hakikatnya pasangan adalah :

* Tanda bukti kebesaran Allah (QS. Ar-Rum : 21)
* Seseorang yang mendatangkan ketenangan (QS. Ar-Rum : 21)
* Penyempurna keimanan (HR. Ath-Thabrani)
* Ibarat pakaian yang menutupi (QS. Al-Baqarah : 187)
* Perhiasan terindah adalah Wanita sholiha (HR Muslim)

Namun untuk mewujudkan cita cita tertinggi dari Menikah tentunya harus mengikuti ketetapan yang sudah Allah tunjukkan dan tentunya juga harus mengikuti aturan dan Undang Undang yang telah di tetapkan oleh Pemerintah , untuk mencatatkan  pasangan suami istri tersebut Pemerintah sudah menyusun Undang Undang tentang perkawinan  yaitu Undang Undang Perkawinan NO 1 TAHUN 74 . 
Bagi calon pengantin yang akan menikah maka harus membawa surat surat kelengkapan yang disetorkan ke KUA terdekat untuk dapat melaksanakan dan mencatatkan pernikahannya di KUA tersebut, adapun Surat Surat dimaksud bisa didapatkan ke Penghulu atau ke KUA terdekat, adapun contoh contoh surat yang akan dibawa adalah sebagi berikut : Surat N 1 , Surat N 2, Surat N3 dan Surat N 4 .

( Contoh Surat N 1 )

( Contoh Surat N2 )


(Contoh Surat N 3 )


( Contoh Surat N4 )

Bagi calon pengantin yang akan menikah di luar KUA wilayah dia berada maka akan mendapatkan Surat Rekomendasi Nikah yang di buat dan di tanda tangani oleh KUA asalnya .
Demikianlah sedikit informasi untuk para Calon Pengantin yang akan menikah , jangan sampai pernikahannya tidak tercatat di KUA , karena hal tersebut akan merugikan salah satu dari keluarga pasangan calon pengantin .


Minggu, 03 Februari 2019

PROSES ALUR PENDAFTARAN PERNIKAHAN

  1.  Calon Pengantin datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan masing-masing, untuk      mendapatkan: 
      a.   Konsultasi Pendaftaran 
      b.   Meminta dan Mengisi blangko model N1, N2, N3, N4, N5, N6, dan N7 
      c.   Surat-surat lain yang dibutuhkan 
  2.  Calon Pengantin Wanita Datang ke Bidan atau Puskesmas Untuk Imunisasi TT 
  3.  Calon Pengantin Datang ke Kantor Desa atau Kelurahan untuk mengesahkan: 
      a.  Surat keterangan untuk kawin (N1) 
      b.  Surat keterangan asal usul (N2) 
      c.  Surat persetujuan calon mempelai (N3) 
      d.  Surat keterangan tentang orang tua (N4) 
      e.  Surat keterangan suami atau istri (6) bagi duda/janda yang ditinggal mati 
  4.  Calon Pengantin bersama wali Datang Lagi ke Kantor Urusan Agama (KUA) yang mewilayahi dengan membawa berkas-berkas persyaratan pernikahan, Untuk: 
      a.  Memberitahukan Kehendak Nikah 
      b. Pemeriksaan Pernikahan    
      c.  Pengumuman Kehendak Nikah 
      d.  Mengikuti Kursus calon Pengantin sebelum akad nikah 
      e.  Pencatatan Nikah
  5.  Pelaksanaan Akad Nikah

SEJARAH DUSUN SUDIHATI KINTAMANI

Kintamani ........
mungkin nama yg tdk asing lg bg anda yg pernah keliling bali ato yg suka dg lagunya ebiet G ade dengan syairnya

gemuruh ombak di pantai kuta
sejuk lembut angin di bukit kintamani
gadis-gadis kecil menjajakan cincin
tak mampu mengusir kau yang manis

Kintamani adalah daerah pegunungan dengan panorama gunung agung dan gunung baturnya, 4 km dari obyek wisata Kintamani terdapat sebuah komunitas muslim yang telah ada sejak tahun 1932 sebelum kemerdekaan Indonesia, dan itu hanya terdiri dari 4 Kepala Keluarga dan akhirnya berkembang menjadi beberapa KK.

di tahun 2012 sudah mencapai 137 KK, yang mayoritas dari mereka adalah pendatang yang mencoba mengais rezeki di Kintamani, dari sekian penduduk kecamatan Kintamani umat muslimnya hanya sekitar 5% saja.
Di sebelah utara masjid kurang lebih 10 meter adalah pura besar umat hindu, seperti tahun-tahun sebelumnya kegiatan mereka hampir selalu bersamaan dengan bulan Ramadhan dan suara sepeker saling sautan antara masjid dengan tadarus al qurannya dan pura namun tetap terjalin keharmonisan.

ada 3 kekayaan yg kami miliki untuk kegiatan agama yaitu masjid madrasah dan kuburan khusus muslim yang berdampingan dengan 2 kuburan umat lain, lokasi Madrasah adalah kurang lebih 7 m selatan masjid dan 12 meter utara kapolsek Kintamani .dalam perkembangannya Madrasah Nurul Huda terus berjalan sesuai dengan tuntutan jaman dan pada tahun ini kami memandang perlu untuk merehab Madrasah walaupun hanya atapnya saja disamping karna usianya sudah lumayan tua juga dikarnakan beberapa bulan yang lalu hampir hancur karna terjangan angin ribut yang melanda sebagian daerah Kintamani....
alm Bapak Nurahmat mantan kepala kampung


Di Kintamani inilah terdapat sebuah komunitas Muslim dengan nama Kampung Sudihati. “Dulu namanya Kampung Islam, tetapi akhirnya diubah menjadi Sudihati. Alasan pergantian karena mengikuti aturan dari pemerintah daerah”, jelas H. Husain, seorang tokoh Sudihati. “Kampung ini sudah menjadi dusun definitif. Dan kami telah memiliki hak pilih tetap sejak tahun 1985. Bahkan, kalau ada pemilihan kepala desa, kita sebenarnya punya hak mencalonkan juga. Sudihati merupakan satu dari delapan dusun yang ada”.
Penghuni Kampung Sudihati semuanya muslim. Pembinaan keagamaan intensif dilakukan sejak tahun 1981: mengaji Al Qur’an serta pengajian malam Jum’at. Bahkan, di tahun yang sama didirikan yayasan dan sebuah sekolah diniah, di atas sebidang tanah sewa (milik desa) secara oper sewa (dengan dibeli) dari orang Islam juga. Tanah sewa adalah tanah miliki desa, tetapi dipergunakan umat Islam Sudihati, di bawah pemeliharaan kampung Sudihati, dengan tiap tahun membayar sewa kepada desa dengan nilai sekedar simbolitas belaka.
Secara cultural komunitas Sudihati menganut paham Nahdliyyin bertipe Madura. Oleh karena itu, seperti kaum Madura pada umumnya, mereka cenderung menolak kedatangan aliran-aliran baru. “Karena ini pernah kejadian, shalat taraweh bubar. Waktu itu imamnya mantan pimpinan KUA, Abdurrahman, seorang Muhammadiyah. Karena disini shalat taraweh biasa 23 rakaat dikurangi jadi 11 rekaat. Akhirnya semua bingung, kok sudah selesai cepat sekali. Besoknya ribut warga. Akhirnya dikembalikan seperti sedia kala, 23 rakaat. Heboh. Ya betul, karena sudah membudaya dari Madura, Jawa Timur. Itu masalahnya. Jadi Muhamadiyah –apalagi aliran lain– tidak bisa masuk di Sudihati”, kata H. Husain sambil tertawa kecil.
Secara ekonomi, komunitas Islam terhitung berkecukupan. “Orang Sudihati-Kintamani hampir 90 persennya pedagang. Dagang sate dan macam-macam lainnya. Sebagian ada Guru atau PNS kiriman”, tambah H. Sulkan, tokoh Islam lainnya di Sudihati. Karena umumnya umat Islam bergerak di sector perdagangan, implikasinya restoran di wilayah Kintamani umumnya juga dijamin halal. Sebab, restoran mengambil daging sapi maupun ayam juga dari kalangan Islam. Daging ayam misalnya, dari H.Ali. Jadi seperti restauran Batursari atau Puncaksari dijamin halal. Restoran Kintamani juga ada, yang punya bahkan orang Jawa. Tetapi dia kalah ramai dibanding Grand Puncak dan Grand Kintamani. Para penjual bakso juga hampir semua muslim. Hanya satu dua yang tidak ada label, biasanya punya orang Hindu Bali.

( Lokasi Masjid yang berdampingan dengan Pura)

Bagaimanakah sejarah asal usul kampung muslim Sudihati ?. Kampung itu dimulai tahun 1935, oleh empat pasang suami-istri: bapak Diye, bapak Tumah, bapak Saefudin, dan bapak Abdul Kadir. Mereka dari Madura untuk berjualan sate, kecuali Kadir asal Surabaya sebagai penjual Bandeng. Setahun berikutnya datang, Abdul Kamrah, asli Lombok pegawai kehutanan. “Dengan modal papan pemberian pak Abdul Kamrah mereka lantas membuat musholla, tepat di lokasi masjid ini”, jelas H. Husain. Keempat KK inilah yang akhirnya beranak pinak di sudut Kintamani.
Pada tahun 1970 an beberapa muslim datang lagi ke tempat ini, yakni: 3 KK dari Jawa dan 20 KK dari Madura. Pak Husain (asal Banyuwangi) sendiri juga datang di tahun 1970, setelah sebelumnya sempat di Bali Beach menjadi tenaga teknik lalu pindah ke Singaraja sampai 1970. Di tahun 2011 jumlah Muslim Sudihati mencapai 153 KK, 603 jiwa, serta yang memiliki hak pilih mencapai 402 orang.
Musholla yang dibangun tahun 1936 dikembangkan menjadi masjid (jami’). Semula masjid tidak memiliki nama, tetapi di tahun 1970 atas kesepakatan bersama diberi nama Masjid Al Muhajirin, sekaligus dibentuk pengurus dengan Ketua: H. Husain, Sekretaris: Kasim (mantan camat), bendahara: putranya Abdul Kadir, Agus Iskandar. Di tahun 1980 masjid dipugar dan dilengkapi alat pengeras suara atas bantuan dari Jakarta (Ibu Tien Soeharto) sebesar 250 juta.
Tanah masjid dan sekitarnya semula hanya sewa. “Tetapi, akhirnya diberikan kepada seorang veteran etnis Madura, Saefudin oleh Wayan Jingge (seorang Hindu), sebagai tanda penghargaan bahwa Syaefuddin telah ikut berjuang dalam perang kemerdekaan di bawah pimpinan I Gusti Ngurah Rai. Tanah ini diberikan untuk tempat ibadah dan kuburan”, kenang H. Sulhan. Memang, tanah hibah yang kala itu dilegalisir camat Made Ringin tidak luas, tetapi statusnya sudah kuat sebagai tanah wakaf. Adapun tanah pemukiman sekitar masjid yang ditempati umat Islam sampai kini masih merupakan tanah desa/adat. Umat Islam punya hak pakai/sewa dengan membayar pajak (sewa) setiap tahunnya.
(Penyembelihan Hewan Kurban sebelum Masjid di Renovasi )

Semula pembayaran sewa berupa beras dan janur kelapa. Tetapi melalui kesepakatan, akhirnya diganti uang secara tahunan (bukan perbulan) sehingga lebih tepat disebut uang pajak dibanding sewa. “Pertahun per KK dikenakan 50 ribu, yang diberikan ke kas adat”, jelas H. Husain. Uang itu dapat dikatakan sekedar simbolitas, sebagai silaturrahmi terhadap adat mereka, sebab umat Islam tidak ikut ke Pura.
Perlu diketahui bahwa di Bali tanah ada tiga penggunaan: parahyangan, pawongan, pelemahan. Umat Islam hanya terkait palemahan, sehingga untuk pawongan (yang intern Hindu) umat Islam cukup mengganti dengan pajak (sewa) tadi. Sebetulnya yang dikenakan kepada komunitas Islam namanya janur busung, janur sama beras 5 kg pertahun. “Tetapi agar tidak repot akhirnya diuangkan. Pertama kali 6 ribu rupiah, lalu naik lama-lama menjadi 20 ribu, dan baru dua tahun menjadi 50 ribu rupiah. Penilaian kenaikan dilakukan oleh adat”, jelas H. Sulhan.
Hubungan umat Islam – umat Hindu relatif berjalan baik. Kalau ada pembangunan pura desa, warga kampung Islam sebenarnya tidak pernah dimintai iuran. Namun, mereka biasanya partisipasi dengan sumbangan sukarela kepada panitia. Jika kepala dusun Islam punya hajat, senantiasa mengundang tokoh-tokoh Hindu, demikian pula sebaliknya. Orang Hindu yang mengundang kalangan Islam biasanya membawa tukang masak dari kalangan Islam agar tidak menimbulkan keraguan. Selain itu, kalau ada upacara adat (seperti upacara pertama kematian) ada perwakilan yang datang. “Yang penting orang desa tahu, ada warga kampung Muslim datang. Begitu pula sebaliknya. Bahkan pecalang pun ikut terlibat bila kita ada acara, seperti hari raya”, kata H. Husain. Semua generasi anak-anak Sudihati juga bisa berbahasa bali, realisasi dari identitas kebalian mereka. Dengan komunikasi seperti itulah, maka dalam konteks kerukunan antar umat, Sudihati menjadi percontohan di Bangli.
( Remaja Masjid Kintamani tahun 1986)

Selain itu ada hal istimewa yang membuat komunitas Hindu menjadi bersikap baik kepada umat Islam, yakni: di tahun 1981 kampung Sudihati membela warga Hindu Kintamani ketika berselisih dengan warga Hindu dari Batur Selatan. “Terjadi pada saat hari raya nyepi. Perselisihan akibat pelemparan ketika mengusung ogoh-ogoh. Massa dari Batur Selatan keluar mengancam Kintamani. Saat itu malam hari. Kaum tua Hindu Kintamani musyawarah, dan meminta bantuan dari kampung Islam Sudihati yang kebanyakan etnis Madura. Waktu itu sebenarnya belum apa-apa, tapi kita berinisiatif barang-barang berharga ditanam agar aman. Kerugian memang ada, terutama karena tidak sempat berjualan. Kita tampil, sehingga sampai bantuan sekian kompi dari Denpasar datang mengamankan. Kita sempat dijaga Brimob, dikira kita yang memulai”, cerita H. Husain mengenang peristiwa tiga decade lalu.
Solidaritas kintamani itulah yang menjadi factor lain dimana umat Hindu bersikap baik terhadap umat Islam. Bahkan setelah peristiwa itu hal-hal terkait administrasi pertanahan misalnya, segera diselesaikan, mungkin sebagai wujud penghargaan terhadap loyalitas kampung Muslim sebagai warga Kintamani. Makam muslim juga ditata, bahkan dewasa ini sudah ada pagar, ada pintu masuk alias gapura. “Makam kita nomer satu alias paling bagus. Bangli saja kalah sama makam kita”, kata H. Sulhan bangga.
Problem kecil tentu saja ada dalam konteks hubungan antar umat beragama. “Sebelum tahun 1980an misalnya, soal bedug di masjid. Saya sampai dipanggil sama kepala desa karena dianggap menyamai kulkul. Kami memberikan sosialisasi, pengertian, dan akhirnya dibolehkan”, Timpal H. Husein. Setelah bom Bali pun di Kintamani tidak ada problema berarti. Hanya intel saja yang kadang-kadang datang, bahkan sampai di tahun-tahun sekarang. Kalau ada masalah (teroris) di Jawa misalkan, Intel dan dari Polda biasanya datang menanyakan mungkin ada orang yang dua hari terakhir datang atau pindah. “Memang, (tempat ibadah) kita sempat terusik 10 tahun lau (menyusul peristiwa bom Bali) yakni ada pelemparan baru. Hal ini kita bawa sampai ke level kabupaten. Dari Trantip, Dandim, Kapolres, Pemda kabupaten, kala itu dikumpulkan, maunya di masjid tetapi saya tidak boleh karena lebih enak di kecamatan. Setelah dimusyawarahkan bersama, sampai kini tidak ada problem lagi”, timpal H. Sulhan.
Ada juga peristiwa lain, di dusun tidak jauh dari Sudihati. Pernah seorang pendatang muslim kencing berdiri, tidak tahu bahwa itu di tempat sangga. Orang itu dihajar massa bahkan hampir dibakar. “Saya membesarkan keberanian, datang ke pak Kades, komunikasi dalam konteks hukum karena si tersangka sudah satu dua hari tidak diberi makan. Akhirnya, lelaki yang sudah babak belur itu dibebaskan. Semua problema umat Islam yang datang ke sini tetap kita bantu, kecuali kalau masalah judi, saya tidak mau”. Agar umat Islam yang datang ke Kintamani tidak mengalami problema cultural, mereka disarankan tergabung dalam Perkumpulan Suka Duka Sudihati, termasuk ikut pengajian. Memang perkumpulan itu ada iurannya, namun dari sisi jumlah (lima ribu perbulan) tidak seberapa dibanding manfaatnya, terutama untuk mengatasi bila ada problema, seperti kasus kematian, problem penguburan, masalah ketidakpahaman adat, yang semuanya menjadi problematic ketika berhubungan dengan adat lokal. “Adanya adat. Desa adat, itu yang saya takutkan”, tandas H. Husain. “Aturan pemerintah lain dengan aturan adat. Cuma adat inilah sekarang di atas pemerintahan desa. Sekarang berubah seperti itu. Bupati saja kalah. Makanya saya tidak salut dengan otonomi daerah karena menjadikan raja-raja kecil. Bagi kami, raja-raja kecil jadi muncul semua akibat otonomi daerah”, tandas H. Husain.
( Kunjungan Menteri Hukum Dan HAM era pak SBY)

Di Kintamani sebenarya terdapat komunitas muslim lain selain Sudihati. Tetapi lokasinya agak terpencil dan jumlah penduduknya tidak banyak, yaitu di wilayah Kutuh. Mereka adalah kaum muallaf yang diislamkan oleh yayasan Sudihati di tahun 1982. Asal usul mereka sebenarnya dari Karangasem, datang ke Kutuh mengungsi dari letusan gunung Agung tahun 1963. Mereka asalnya muslim, semula hanya 2 KK. Ketika suaminya meninggal si wanita kawin lagi dengan orang Hindu dan beranak pinak. Di tahun 1982, ada seorang Hindu –belakangan berganti nama Ihsan– sakit-sakitan. Dia bermimpi yang intinya menjelaskan bahwa dahulu keluarganya adalah Islam. Orang inilah yang akhirnya menyatakan diri menjadi Islam, dan lantas diikuti anggota keluarga lainnya, sekitar 27 jiwa atau 7 KK. “Ada yang namanya pak Darma, Pak Suta. Saya suruh ganti namanya menjadi Ihsan. Dialah yang disunat di tahun 1981 ketika berusia 17 tahun, dan sekarang menjadi menantu pak H. Saad”, kenang H. Husain menerangkan. Komunitas ini lantas dibina ustadz Miyadi asal Karangasem yang memang ditugaskan Habib Adnan (MUI). “Masyarakat Kutuh secara ekonomi kurang. Kalau masjid Al Muhajirin ada kelebihan, fitrah-fitrah kita kirimkan. Lokasi mereka di atas gunung”, kata H. Husain mengakhiri penjelasan.

Jumat, 25 Januari 2019

MASJID AL MUHAJIRIN KINTAMANI

alamat                             :       Dusun Sudihati Desa Kintamani Kabupaten Bangli Provinsi Bali

ID Masjid                       : 01.3.17.06.04.000001

Luas Tanah                         : 370 m2

Status Tanah                 : Wakaf

Luas Bangunan                 : 330 m2

Tahun Berdiri                 : 1936

Daya Tampung Jamaah   : 800

No Telp/Faks                 : - / -

Fasilitas                         : Parkir, Gudang, Ruang Belajar (TPA/Madrasah), Aula Serba Guna, Perlengkapan         Pengurusan Jenazah, Perpustakaan, Kantor Sekretariat, Sound System dan Multimedia, Pembangkit Listrik/Genset, Kamar Mandi/WC, Tempat Wudhu, Sarana Ibadah

Kegiatan                        : Pemberdayaan Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf, Menyelenggarakan kegiatan pendidikan (TPA, Madrasah, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), Menyelenggarakan kegiatan sosial ekonomi (koperasi masjid), Menyelenggarakan Pengajian Rutin, Menyelenggarakan Dakwah Islam/Tabliq Akbar, Menyelenggarakan Kegiatan Hari Besar Islam, Menyelenggarakan Sholat Jumat, Menyelenggarakan Ibadah Sholat Fardhu

Jumlah Pengurus inti  : 6 Orang

Sejarah Singkat

Masjid ini semula merupakan Musholla yang dibangun pada tahun 1936 yang kemudian dikembangkan menjadi masjid. Semula masjid ini tidak memiliki nama, tetapi pada tahun 1970 atas kesepakatan bersama diberi nama Masjid Al-Muhajirin, sekaligus dibentuk pengurus dengan Ketua: H. Husain, Sekretaris: Kasim, bendahara: Agus Iskandar. Pada tahun 1980 masjid dipugar dan dilengkapi alat pengeras suara atas bantuan dari Jakarta (Ibu Tien Soeharto) sebesar 250 ribu . 

Tanah masjid dan sekitarnya pada awalnya merupakan tanah desa. Tetapi, tanah masjid akhirnya diberikan kepada ummat Islam karena jasa seorang veteran, Syaefudin, sebagai tanda penghargaan karena Syaefuddin telah ikut berjuang dalam perang kemerdekaan di bawah pimpinan I Gusti Ngurah Rai. Tanah yang diberikan meliputi tanah masjid seluas 370 M2 dan kuburan seluas 1500 M2. Keduanya telah memiliki sertifikat tanah wakaf sejak tahun 1989. Adapun tanah pemukiman sekitar masjid yang ditempati umat Islam sampai kini masih merupakan tanah desa/adat. Umat Islam punya hak pakai dengan membayar pajak (sewa) setiap tahunnya.

Selasa, 19 November 2013

Khutbah: HIKMAH PUASA



Puasa tidak hanya diwajibkan dalam agama Islam saja, tetapi juga dlm agama Yahudi, Nasrani, Hindu dan agama-agama lainnya. Bahkan pada masyarakat yg tidak mengenal agama seperti pada bangsa-bangsa primitif, kita temukan adanya kebiasaan berpuasa.
Mengapa puasa disyariatkan Allah swt. Pertama, puasa adalah alat utk mendekatkan diri  kpd Allah. Hakikat keberagamaan adalah upaya utk mendekati Allah. Karena itu, kita menemukan puasa terdapat pada seluruh agama di dunia ini. Kedua, agama memenuhi kebutuhan spiritual  atau kebutuhan ruhani kita. Agama ada untuk memenuhi kebutuhan ruhaniah manusia dalam masyarakat. Kita percaya bahwa yg membedakan kita dari makhluk lain adalah ruh. Sebagian ahli berpendapat bahwa hakikat kemanusiaan seseorang terletak pada ruhnya. Sebuah penelitian tentang puasa di Barat menunjukkan, setelah beberapa hari melakukan puasa, sekelompok orang yang diamati menunjukkan gejala yg aneh. Pikiran mereka menjadi lebih filosofis. Orang yg sedang berpuasa mulai berpikir yg abstrak. Pikiran mereka tidak terbatas pada hal-hal yg konkret lagi.
Dalam ilmu Psikologi diterangkan bahwa bentuk kebutuhan manusia berubah-ubah sesuai dengan perkembangan kepribadiannya. Pada tahap awal perkembangan kepribadian, kebutuhan manusia hanya berkaitan dengan hal-hal yg konkret atau hal-hal yg berwujud dan kelihatan. Pada tingkat ini, kebutuhan itu memerlukan pemuasan yg sesegera mungkin. Kalau orang lapar, ia makan. Segera ia puaskan kesenangannya pada makan dan minum. Pada perkembangan kepribadian seorang anak,  letak kenikmatan adalah pada mulutnya. Anak-anak menemukan kenikmatan ketika memasukkan sesuatu ke dalam mulutnya. Semakin dewasa kita, maka semakin abstrak kebutuhan kita. Pada orang-orang tertentu, kepribadiannya itu terhambat dan tidak bisa berkembang. Ada orang yg terhambat pada pemenuhan kebutuhan mulut saja, yaitu ciri kepribadian anak-anak. Walau sudah dewasa, dia hanya memperoleh kenikmatan pada makan dan minum saja. Perbedaannya, dia mengubah makan dan minum itu ke dalam bentuk hal-hal yang bersifat konsumtif. Ada orang yg membeli barang-barang dan memperoleh kenikmatan dengan melihat tumpukan barang-barang itu. Sebetulnya sedikit barang itu saja sudah cukup baginya, tetapi dia memperoleh kenikmatan dalam pemilikan semua barang itu.
Jadi, semaki n dewasa seseorang, semakin abstrak kebutuhannya. Kebutuhan yg paling tinggi adalah ketika sesorang berusaha memenuhi kebutuhan-kebutuhan ruhaninya. Itulah orang yg sudah sangat dewasa. Di bulan Ramadlan, kita dilatih utk mengembangkan kepribadian kita. Kita meninggalkan kebutuhan fisik kita menuju ke tingkat kebutuhan ruhaniah yg lebih tinggi. Kita meninggalkan keterikatan pada tubuh kita dan mulai mendekati ruh kita. Seseorang yg sudah sampai pada tingkat yang keterikatan pada ruhnya lebih besar daripada keterikatan pada tubuhnya, akan mampu mengendalikan tubuhnya sendiri. Ia tidak akan mudah dipengaruhi oleh cuaca. Salah satu tahap dalam kewalian seseorang adalah tahap ketika seseorang sudah mampu mengendalikan hawa nafsunya. Dia tidak akan marah ketika semestinya ia membalas dendam. Dia tidak sakit hati ketika seseorang menyakiti hatinya. Nafsunya sdh terkendalikan. Menahan makan, minum dan kebutuhan biologis sudah termasuk tingkat kewalian yang paling awal. Jadi pada bl Ramadan insya Allah kita akan menjadi wali-wali Allah pada tingkat yang paling dasar.
Lalu bagaimana kalau di bulan puasa ada orang yg mampu mengendalikan makan, minum dan kebutuhan fisiknya tetapi tidak mampu mengendalikan hawa nafsunya? Itu berarti orang tersebut tidak masuk ke tingkat kewalian yang paling dasar, sekalipun. Orang ini memang tidak makan dan minum, tetapi ia mudah tersinggung. Ia mudah marah dan mencaci orang lain. Lalu Bagaimana cara kita meningkatkan tingkat kewalian kita? Dalam sebuah hadits qudsi, Allah swt berfirman:
“Demi keagungan-Ku, kebebasan-Ku, kemuliaan-Ku, cahaya-Ku, ketinggian-Ku dan ketinggian kedudukan-Ku, tidaklah seorang hamba mendahulukan kehendaknya di atas kehendak-Ku kecuali Aku cerai beraikan urusannya, Aku kacaukan dunianya, Aku sibukkan hatinya dengan dunianya. Dan dunianya tidak mendatanginya kecuali yang sudah Aku tentukan baginya. Demi keagungan-Ku, kebesaran-Ku, kemuliaan-Ku, cahaya-Ku, ketinggian-Ku dan ketinggian kedudukan-Ku,tidaklah seorang hamba mendahulukan kehendak-Ku di atas kehendaknya kecuali akan Aku perintahkan para malaikat untuk menjaganya. Aku akan jaminkan langit dan bumi sebagai rezekinya. Aku akan menyertai setiap usaha dagang yang dilakukannya. Dan dunia akan dating sambil merendahkan diri kepadanya.”
Hadits di atas menjelaskan kepada kita, salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah swt adalah dengan menempatkan kehendak Allah di atas kehendak kita sendiri. Orang yang berpuasa adalah termasuk orang yang mendahulukan kehendak Allah di atas kehendaknya sendiri. Ketika siang hari, keinginannya adalah makan dan minum, sedangkan kehendak Allah adalah supaya ia tidak makan dan tidak minum. Orang yang berpuasa akan mengutamakan keinginan Allah itu. Meski lapar, ia tidak akan penuhi keinginannya.
Ketika lapar, umumnya kita mudah tersinggung. Namun, Allah menghendaki kita di bulan Ramadan untuk mengekang amarah kita. Rasulullah saw bersaba: “Siapa yang mengendalikan marahnya di bulan Ramadan Allah akan menahan murka-Nya pada hari kiamat nanti.”
Akhirnya, mudah-mudahan pada Ramadan ini dan seterusnya kita mampu menempatkan kehendak Allah di atas kita. Sehingga dengan demikian mudah-mudahan kita bisa meninggikan tingkat kewalian kita di hadapan Allah SWT. Mudah-mudahan puasa kita, tarawih kita, tadarrus kita, shadaqah kita, I’tikaf dan ibadah kita diterima oleh Allah SWT. Fa’tabiruu Ya Ulil Albab la’allkum tuflihun.