Rabu, 13 Februari 2019

SEKILAS TENTANG JENIS HARTA BENDA WAKAF

Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang sarta mempunyai nilai ekonomis menurut syariah yang di Wakaf kan oleh Wakif terdiri dari :

A. Benda tidak Bergerak meliputi : 

- Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan par undang undangan sudah maupun yang belum terdaftar .

- Bangunan atau bagian bangunan yang terditi tanah Wakaf '
- Tanaman dan benda Iain yang berkaitan dengan tanah
- Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan per undang undangan
- Benda tidak bergerak lainnya yang sesuai dengan ketentuan prinsip syariah dan peraturan per         undang undangan

B. Bergerak selain uang 

Benda bergerak selain uang karena peraturan per undang undangan yang dapat di Wakaf kan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagai berikut :

- Surat berharga berupa: Saham, Surat Utang Negara (SUN). Obligasi dan /atau surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang.

- Hak atas kekayaan intelektual berupa : Hak Cipta, Hak Merk. Hak Patent, Hak Design industri, Hak Rahasia Dagang, Hak Sirkuit Terpadu. Hak Parlindungan Varietas Tanaman dan/atau hak lainnya.

- Hak atas banda berharga lainnya berupa : Hak Sewa, Hak Pakai dan Hak Atas Paka Hasil atas benda bergerak atau perikatan. tuntutan atas jumlah uang yang dapat ditagih atas benda bergerak.

c. Benda Bergerak berupa Uang.

Wakaf uang yang dapat diwakafkan adalah mata uang rupiah dalam hal uang yang akan di Wakaf kan masih dalam mata uang asing maka harus dikonversikan terlebih dahulu ka mata uang rupiah.

Wakif yang akan mewakafkan uangnya diwajibkan untuk :

 - Hadir di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) untuk menyatakan kehendak Wakif akan me Wakaf kan uangnya. Apabila Wakif tidak dapat hadir maka dapat menunjuk Wakif atau kuasanya. Menjelaskan asal usul uang yang akan di Wakaf kan Manyetorkan sejumlah uang ke LKS PWU

Mengisi formulir pernyataan kehendak Wakil yang berfungsi sebagai AIW atau Wakil dapat menyatakan ikrar Wakif benda bergerak berupa uang kepada Nazhir dihadapan PPAIW dan selanjutnya Nazhir menyerahkan AIW tersebut kepada LKS PWU. Wakaf benda bergerak berupa uang dapat dilakukan pada LKS - PWU yang ditunjuk oleh Manteri yaitu :

A. Bank Muamalat.
B. Bank Syariah Mandiri.
C. Bank BNl Syariah.
D. Bank Mega Syariah.
E. Bank DKI Syariah.
F. Bank BTN Syariah.
G. Bank Syarlah Bukopin.
H. Bank Jogja Syariah.
I. BPD Jateng Syariah.
J. BPD Kepri Syariah.
K. BPD Jatim Syariah.
L. BPD Sumut Syariah.

LKS PWU dalam melaksankan tugasnya untuk menerima Wakaf uang berkewajiban untuk :

a. Mengumumkan kepada publik atas keberadaannya sebagal LKS penerima Wakaf uang;
b. Menyediakan blangko Sertifikat Wakaf Uang;
c. Menerima secara tunai Wakaf uang dari Wakif atas nama Nazhir.
d.  Menempatkan uang Wakaf dalam rekening titipan (Wadi'ah) atas Nazhir yang ditunjuk Waklf;
e. Menerima persyaratan kehendak Wakif yang dituangkan secara tertulis dalam persyaratan kehendak Waktu
f. Menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang serta menyerahkan sertifikat tersebut kepada Wakif dan menyerahkan tembusan sertifikat kepada Nazhir yang ditunjuk oleh Waklt:
g. Mendaftarkan Wakaf uang kepada Menteri Agama atas nama Nazhlr.

Menteri dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada LKS PWU yang tidak menjalankan kewajibannya. Peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 (tiga) kali untuk 3 (tiga) kali kejadian berbeda…

Apabila LKS PWU telah dapat peringatan tertulis 3 (tiga) kali dan melalaikan kewajibannya maka Menteri akan melakukan penghentian sementara atau pencabutan izin LKS PWU setelah mendengar pembelaan dari LKS PWU dlmaksud danlatau rekomendasi dari instansi terkait.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar