Rabu, 06 Februari 2019

CONTOH SURAT YANG DI BAWA DARI KUA UNTUK CALON MEMPELAI

Menikah adalah dambaan dan harapan besar bagi setiap insan , dan sudah merupakan fitrah bagi manusia untuk suka dengan lawan jenisnya, sebagaimana telah difirmankan dalam al quran


وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya :

“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantara kamu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (Q.S. Ar-Rum : 21)

 Pada hakikatnya pasangan adalah :

* Tanda bukti kebesaran Allah (QS. Ar-Rum : 21)
* Seseorang yang mendatangkan ketenangan (QS. Ar-Rum : 21)
* Penyempurna keimanan (HR. Ath-Thabrani)
* Ibarat pakaian yang menutupi (QS. Al-Baqarah : 187)
* Perhiasan terindah adalah Wanita sholiha (HR Muslim)

Namun untuk mewujudkan cita cita tertinggi dari Menikah tentunya harus mengikuti ketetapan yang sudah Allah tunjukkan dan tentunya juga harus mengikuti aturan dan Undang Undang yang telah di tetapkan oleh Pemerintah , untuk mencatatkan  pasangan suami istri tersebut Pemerintah sudah menyusun Undang Undang tentang perkawinan  yaitu Undang Undang Perkawinan NO 1 TAHUN 74 . 
Bagi calon pengantin yang akan menikah maka harus membawa surat surat kelengkapan yang disetorkan ke KUA terdekat untuk dapat melaksanakan dan mencatatkan pernikahannya di KUA tersebut, adapun Surat Surat dimaksud bisa didapatkan ke Penghulu atau ke KUA terdekat, adapun contoh contoh surat yang akan dibawa adalah sebagi berikut : Surat N 1 , Surat N 2, Surat N3 dan Surat N 4 .

( Contoh Surat N 1 )

( Contoh Surat N2 )


(Contoh Surat N 3 )


( Contoh Surat N4 )

Bagi calon pengantin yang akan menikah di luar KUA wilayah dia berada maka akan mendapatkan Surat Rekomendasi Nikah yang di buat dan di tanda tangani oleh KUA asalnya .
Demikianlah sedikit informasi untuk para Calon Pengantin yang akan menikah , jangan sampai pernikahannya tidak tercatat di KUA , karena hal tersebut akan merugikan salah satu dari keluarga pasangan calon pengantin .


Tidak ada komentar:

Posting Komentar